MAKALAH LENGKAP, MAKALAH LENGKAP DAFTAR PUSTAKA, LENGKAP FOOTNOTE, CATATAN KAKI
MAKALAH PERMASALAHAN ETIK MORAL DAN DILEMA DALAM PRAKTEK KEBIDANAN MALPLAKTEK LENGKAP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 369/Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan,
didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia. Deskripsi kode etik bidan
Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatnya kritis masyarakat
terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan kebidanan. Menjadi
tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme
dalam menjalankan praktik kebidanan serta dalam memberikan pelayanan
berkualitas.
Sikap etis profesional bidan akan
mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk dalam mengambil keputusan dalam
merespon situasi yang muncul dalam usaha. Pemahaman tentang etika dan moral
menjadi bagian yang fundamental dan sangat penting dalam memberikan asuhan
kebidanan. dengan senantiasa menghormati nilai-nilai pasien.
Etika merupakan suatu pertimbangan yang
sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang
berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada prinsip dan konsep yang
membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya dilandasi
nilai-nilai yang dianutnya.
Malpraktik secara Etik, Kombinasi antara
interaksi profesional dan aktivitas tenaga pendukungnya serta hal yang sama
akan mempengaruhi anggota komunitas profesional lain dan menjadi perhatian
penting dalam lingkup etika medis. Panduan dan standar etika yang ada terkait
dengan profesi yang dijalaninya itu sendiri. Panduan dan standar profesi tersebut
mengarah pada terjadinya inklusi atau eksklusi orang – orang yang terlibat
dalam profesi tersebut. Kelalaian dalam menjalani panduan dan standar etika
yang ada secara umum tidak memiliki dampak terhadap dokter dalam hubungannya
dengan pasien. Namun, hal ini akan mempengaruhi keputusan dokter dalam
memberikan tata laksana yang baik. Hal tersebut dapat menghasilkan reaksi yang
kontroversial dan menimbulkan kerugian baik kepada dokter, maupun kepada pasien
karena dokter telah melalaikan standar etika yang ada. Tindakan tidak
profesional yang dilakukan dengan mengabaikan standar etika yang ada umumnya
hanya berurusan dengan komite disiplin dari profesi tersebut. Hukuman yang
diberikan termasuk pelarangan tindakan praktik untuk sementara dan pada kasus
yang tertentu dapat dilakukan tindakan pencabutan izin praktek.
B. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini
adalah untuk mengetahui tentang:
1. Malplaktek
· Pengertian
Malpraktek
· Unsur
Malpraktek
· Jenis
Malpraktek
· Upaya
pencegahan Malpraktek
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Malpraktek
A. Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang sangat
umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal”
mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau
“tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.
Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut
dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka
pelaksanaan suatu profesi.
Definisi malpraktek “adalah
kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat
kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance
Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut
malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga
kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya
adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak
diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap
suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena
perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah
perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan
perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Di dalam setiap profesi termasuk profesi
tenaga bidan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul
dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari
sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut
ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice.
Hal ini perlu difahami mengingat dalam profesi tenaga bidan berlaku norma etika
dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain
apa yang dilanggar. Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang
mendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, maka ukuran
normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethica malpractice atau yuridical
malpractice dengan sendirinya juga berbeda. Yang jelas tidak setiap ethical
malpractice merupakan yuridical malpractice akan tetapi semua bentuk yuridical
malpractice pasti merupakan ethical malpractice (Lord Chief Justice, 1893).
B. Unsur
Malpraktek
Terdiri dari 4 unsur yang harus
ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi
(Vestal.1995):
1. Kewajiban
(duty): pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu
kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau
setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar
profesi.
Contoh: :
Perawat
rumah sakit bertanggung jawab untuk:
a. Pengkajian
yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.
b. Mengingat
tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien.
c. Kompeten
melaksanakan cara-cara yang aman untuk klien.
2. Breach
of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran
terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang
seharusnya dilakukan menurut standar profesinya
Contoh:
a. Gagal
mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran
pada saat masuk.
b. Kegagalan
dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah
sakit.
c. Gagal
melaksanakan dan mendokumentasikan cara-cara pengamanan yang tepat (pengaman
tempat tidur, restrain, dll)
3. Proximate
caused (sebab-akibat):
pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang
dialami klien.
Contoh:
Cedera
yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban
perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang
menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.
4.
Injury (Cedera) :
sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hukum.
Contoh: :
Fraktur
panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.
Dokter
atau petugas kesehatan dikatakan melakukan malpraktek jika :
·
Kurang menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi kesehatan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kesehatan.
·
Melakukan pelayanan kesehatan dibawah
standar profesi.
·
Melakukan kelalaian berat atau
memberikan pelayanan dengan ketidak hati-hatian.
·
Melakukan tindakan medic yang
bertentangan dengan hokum.
Jika
dokter hanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan etik kedokteran, maka
ia hanya telah melakukan malpraktek etik. Untuk dapat menuntut penggantian
kerugian karena kelalaian, maka penggugat harus dapat membuktikan adanya 4
unsur berikut :
1.
Adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap
pasien.
2.
Dokter telah melanggar standar pelayanan
medic yang lazim digunakan.
3.
Penggugat telah menderita kerugian yang
dapat dimintakan ganti ruginya.
4.
Secara factual kerugian disebabkan oleh
tindakan dibawah standar.
C. Jenis Malpraktik
Berpijak pada hakekat malpraktek adalan
praktik yang buruk atau tidak sesuai dengan standar profesi yang telah
ditetepkan, maka ada bermacam-macam malpraktek yang dapat dipiah dengan
mendasarkan pada ketentuan hukum yang dilanggar, walaupun kadang kala sebutan
malpraktek secara langsung bisa mencakup dua atau lebih jenis malpraktek.
Secara garis besar malprakltek dibagi dalam dua golongan besar yaitu mal
praktik medik (medical malpractice) yang biasanya juga
meliputi malpraktik etik (etichal malpractice) dan
malpraktek yuridik (yuridical malpractice). Sedangkan
malpraktik yurudik dibagi menjadi tiga yaitu malpraktik perdata (civil malpractice),
malpraktik pidana (criminal malpractice) dan malpraktek
administrasi Negara (administrative malpractice).
1. Malpraktik Medik (medical malpractice)
John.D.Blum merumuskan: Medical
malpractice is a form of professional negligence in whice miserable injury
occurs to a plaintiff patient as the direct result of an act or omission by
defendant practitioner. (malpraktik medik merupakan bentuk kelalaian
professional yang menyebabkan terjadinya luka berat pada pasien / penggugat
sebagai akibat langsung dari perbuatan ataupun pembiaran oleh
dokter/terguguat).
Sedangkan rumusan yang berlaku di dunia
kedokteran adalah Professional misconduct or lack of ordinary skill in
the performance of professional act, a practitioner is liable for demage or
injuries caused by malpractice. (Malpraktek adalah perbuatan yang tidak
benar dari suatu profesi atau kurangnya kemampuan dasar dalam melaksanakan
pekerjaan. Seorang dokter bertanggung jawab atas terjadinya kerugian atau luka
yang disebabkan karena malpraktik), sedangkan junus hanafiah merumuskan
malpraktik medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat
keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati
pasien atau orang yang terluka menurut lingkungan yang sama.
2. Malpraktik Etik (ethical malpractice)
Malpraktik etik adalah tindakan dokter
yang bertentangan dengan etika kedokteran, sebagaimana yang diatur dalam kode
etik kedokteran Indonesia yang merupakan seperangkat standar etika, prinsip,
aturan, norma yang berlaku untuk dokter.
3. Malpraktik Yuridis (juridical malpractice)
Malpraktik yuridik adalah pelanggaran
ataupun kelalaian dalam pelaksanaan profesi kedokteran yang melanggar ketentuan
hukum positif yang berlaku.
Malpraktik
Yuridik meliputi:
a.
Malpraktik Perdata (Civil Malpractice)
Malpraktik perdata terjadi jika dokter
tidak melakukan kewajiban (ingkar janji) yaitu tidak memberikan prestasinya
sebagaimana yang telah disepakati. Tindakan dokter yang dapat dikatagorikan
sebagai melpraktik perdata antara lain :
a.
Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan
b.
Melakukan apa yang disepakati dilakukan tapi tidak sempurna
c.
Melakukan apa yang disepakati tetapi terlambat
d.
Melakukan apa yang menurut kesepakatan tidak seharusnya dilakukan
b.
Malpraktik Pidana (criminal malpractice)
Malpraktik pidana terjadi, jika
perbuatan yang dilakukan maupun tidak dilakukan memenuhi rumusan undang-undang
hukum pidana. Perbuatan tersebut dapat berupa perbuatan positif (melakukan
sesuatu) maupun negative (tidak melakukan sesuatu) yang merupakan perbuatan
tercela (actus reus), dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens
rea) berupa kesengajaan atau kelalauian. Contoh malpraktik pidana dengan
sengaja adalah :
a.
Melakukan aborsi tanpa tindakan medik
b.
Mengungkapkan rahasia kedokteran dengan sengaja
c.
Tidak memberikan pertolongan kepada seseorang yang dalam keadaan
darurat
d.
Membuat surat keterangan dokter yang isinya tidak benar
e.
Membuat visum et repertum tidak benar
f.
Memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan dalan kapasitasnya sebagai
ahli
Contoh
malpraktik pidana karena kelalaian:
a.
Kurang hati-hati sehingga menyebabkan gunting tertinggal diperut
b.
Kurang hati-hati sehingga menyebabkan pasien luka berat atau meninggal
c.
Malpraktik Administrasi Negara (administrative malpractice)
Malpraktik administrasi terjadi jika
dokter menjalankan profesinya tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum
administrasi Negara. Misalnya:
a.
Menjalankan praktik kedokteran tanpa ijin
b.
Menjalankan praktik kedokteran tidak sesuai dengan kewenangannya
c.
Melakukan praktik kedokteran dengan ijin yang sudah kadalwarsa.
d.
Tidak membuat rekam medik.
D. Upaya Pencegahan Malpraktik
Dengan adanya kecenderungan masyarakat
untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam
menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak
menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian
berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil
(resultaat verbintenis).
b. Sebelum
melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat
semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila
terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan
pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin
komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
E. Penanganan Malpraktik
Sistem hukum di Indonesia yang salah
satu komponennya adalah hukum substantive, diantaranya hukum pidana, hukum
perdata dan hukum administrasi tidak mengenal bangunan hukum “malpraktek”.
Sebagai profesi, sudah saatnya para
dokter mempunyai peraturan hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi mereka dalam
menjalankan profesinya dan sedapat mungkin untuk menghindari pelanggaran etika
kedokteran.
Keterkaitan antara pelbagai kaidah yang
mengatur perilaku dokter, merupakan bidang hukum baru dalam ilmu hukum yang
sampai saat ini belum diatur secara khusus. Padahal hukum pidana atau hukum
perdata yang merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini tidak
seluruhnya tepat bila diterapkan pada dokter yang melakukan pelanggaran. Bidang
hukum baru inilah yang berkembang di Indonesia dengan sebutan Hukum Kedokteran,
bahkan dalam arti yang lebih luas dikenal dengan istilah Hukum Kesehatan.
Istilah hukum kedokteran mula-mula
diunakan sebagai terjemahan dari Health Law yang digunakan oleh World
Health Organization. Kemudian Health Law diterjemahkan dengan hukum
kesehatan, sedangkan istilah hukum kedokteran kemudian digunakan sebagai bagian
dari hukum kesehatan yang semula disebut hukum medik sebagai terjemahan dari
medic law.
Sejak World Congress ke VI pada bulan
agustus 1982, hukum kesehatan berkembang pesat di Indonesia. Atas prakarsa
sejumlah dokter dan sarjana hukum pada tanggal 1 Nopember 1982 dibentuk
Kelompok Studi Hukum Kedokteran di Indonesia dengan tujuan mempelajari
kemungkinan dikembangkannya Medical Law di Indonesia. Namun sampai saat ini,
Medical Law masih belum muncul dalam bentuk modifikasi tersendiri. Setiap ada
persoalan yang menyangkut medical law penanganannya masih mengacu kepada Hukum
Kesehatan Indonesia yang berupa Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, KUHP dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Kalau ditinjau dari budaya hukum Indonesia,
malpraktek merupakan sesuatu yang asing karena batasan pengertian malpraktek
yang diketahui dan dikenal oleh kalangan medis (kedokteran) dan hukum berasal
dari alam pemikiran barat. Untuk itu masih perlu ada pengkajian secara khusus
guna memperoleh suatu rumusan pengertian dan batasan istilah malpraktek medik
yang khas Indonesia (bila memang diperlukan sejauh itu) yakni sebagai hasil
oleh piker bangsa Indonesia dengan berlandaskan budaya bangsa yang kemudian
dapat diterima sebagai budaya hukum (legal culture) yang sesuai dengan
system kesehatan nasional.
Dari penjelasan ini maka kita bisa
menyimpulkan bahwa permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh melalui
2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (diluar
peradilan).
Untuk penanganan bukti-bukti hukum
tentang kesalahan atau kealpaan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan
profesinya dan cara penyelesaiannya banyak kendala yuridis yang dijumpai dalam
pembuktian kesalahan atau kelalaian tersebut. Masalah ini berkait dengan
masalah kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh orang pada umumnya sebagai
anggota masyarakat, sebagai penanggung jawab hak dan kewajiban menurut ketentuan
yang berlaku bagi profesi. Oleh karena menyangkut 2 (dua) disiplin ilmu yang
berbeda maka metode pendekatan yang digunakan dalam mencari jalan keluar bagi
masalah ini adalah dengan cara pendekatan terhadap masalah medik melalui hukum.
Untuk itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Repiblik Indonesia (SEMA RI)
tahun 1982, dianjurkan agar kasus-kasus yang menyangkut dokter atau tenaga
kesehatan lainnya seyogyanya tidak langsung diproses melalui jalur hukum,
tetapi dimintakan pendapat terlebih dahulu kepada Majelis Kehormatan Etika
Kedokteran (MKEK).
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran
merupakan sebuah badan di dalam struktur organisasi profesi Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). MKEK ini akan menentukan kasus yang terjadi merpuakan
pelanggaran etika ataukah pelanggaran hukum.
Pada tanggal 10 Agustus 1995 telah
ditetapkan Keputusan Presiden No. 56/1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga
Kesehatan (MDTK) yang bertugas menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau
kelalaian dokter dalam menjalankan tanggung jawab profesinya. Lembaga ini
bersifat otonom, mandiri dan non structural yang keanggotaannya terdiri dari
unsur Sarjana Hukum, Ahli Kesehatan yang mewakili organisasi profesi dibidang
kesehatan, Ahli Agama, Ahli Psikologi, Ahli Sosiologi. Bila dibandingkan dengan
MKEK, ketentuan yang dilakukan oleh MDTK dapat diharapkan lebih obyektif,
karena anggota dari MKEK hanya terdiri dari para dokter yang terikat kepada
sumpah jabatannya sehingga cenderung untuk bertindak sepihak dan membela teman
sejawatnya yang seprofesi. Akibatnya pasien tidak akan merasa puas karena MKEK
dianggap melindungi kepentingan dokter saja dan kurang memikirkan kepentingan
pasien.
2. Informed Choice
Informed
choice berarti membuat pilihan setelah mendapatkan
penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan (choice)
harus dibedakan dari persetujuan (concent). Persetujuan penting dari sudut
pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas
untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice)
lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien)sebagai konsumen penerima jasa
asuhan kebidanan.
Tujuannya adalah untuk
mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan
dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk
memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik
internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus
menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk
menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
Rekomendasi
a. Bidan
harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek
agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat memberikan
pelayanan yang aman dan dapat memuaskan kliennya
b. Bidan
wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat
dimengerti oleh wanita dengan menggunakan media laternatif dan penerjemah,
kalau perlu dalam bentuk tatap muka secara langsung
c. Bidan
dan petugas kesehatan lainnya perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri
dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang
mereka ambil sendiri
d. Dengan
berfokus pada asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta,
diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin
e. Tidak
perlu takut akan konflik tapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk
saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan
wanita dari sistem asuhan dan suatu tekanan positif.
Bentuk pilihan (choice) yang ada dalam asuhan
kebidanan
Ada
beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien antara lain :
a. Gaya,
bentuk pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan laboratorium/screaning antenatal
b. Tempat
bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
c. Masuk
kamar bersalin pada tahap awal persalinan
d. Pendampingan
waktu bersalin
e. Clisma
dan cukur daerah pubis
f. Metode
monitor denyut jantung janin
g. Percepatan
persalinan
h. Diet
selama proses persalinan
i.
Mobilisasi selama proses persalinan
j.
Pemakaian obat pengurang rasa sakit
k. Pemecahan
ketuban secara rutin
l.
Posisi ketika bersalin
m. Episiotomi
n. Penolong
persalinan
o. Keterlibatan
suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat
p. Cara
memberikan minuman bayi
q. Metode
pengontrolan kesuburan
C. Informed Concent
Informed
concent bukan hal yang baru dalam bidang pelayanan
kesehatan. Informed concent telah diakui sebagai langkah yang paling penting
untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik.
Informed concent berasal
dari dua kata, yaitu informed (telah mendapat penjelasan/ keterangan/
informasi) dan concent (memberikan persetujuan/ mengizinkan. Informed concent
adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi.
Menurut Veronika Komalawati
pengertian informed concent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas
upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah pasien
mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan
untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin
terjadi.
Dalam PERMENKES no 585 tahun 1989 (pasal 1)
Informed concent ditafsirkan sebagai
persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan pasien atau
keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan
terhadap pasien tersebut.
Langkah-langkah pencegahan masalah etik
Dalam pencegahan konflik etik dikenal
ada 4, yang urutannya adalah sebagai berikut
a. Informed
concent
b. Negosiasi
c. Persuasi
d. Komite
etik
Informed concent merupakan butir yang
paling penting, kalau informed concent gagal, maka butir selanjutnya perlu
dipergunakan secara berurutan sesuasi dengan kebutuhan.
Informed
concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/walinya yang berhak
terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah
memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.
Menurut
Culver and Gert, ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent :
1.
Sukarela (volunteriness)
Sukarela mengandung makna bahwa pilihan
yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan didasari informasi dan
kompetensi, sehingga pelaksanaan sukarela harus memenuhi unsur informasi yang
diberikan sejelas-jelasnya.
2.
Informasi (Information)
Jika pasien tidak tahu, sulit untuk
didapat mendeskripsikan keputusan. Dalam berbagai kode etik pelayanan
kessehatan bahwa informasi yang lengkap dibutuhkan agar mampu membuat keputusan
yang tepat. Kurangnya informasi atau diskusi tentang risiko, efek samping
tindakan, akan membuat pasien sulit mengambil keputusan, bahkan ada rasa cemas
dan bingung.
3.
Kompetensi (competence)
Kompetensi bermakna suatu pemahaman
bahwa seseorang membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan dengan
tepat, juga membutuhkan banyak informasi.
4.
Keputusan (decision)
Pengambilan keputusan merupakan suatu
proses, yang merupakan persetujuan tanpa refleksi. Pembuatan keputusan
merupakan tahap terakhir proses pemberian persetujuan. Keputusan penolakan
pasien terhadap suatu tindakan harus divalidasi lagi apakah karena pasien kurang
kompetensi. Jika pasien menerima suatu tindakan, beritahulah juga prosedur
tindakan dan buatlah senyaman mungkin.
Salah satu factor yang mendorong
perlunya informed consent karena pasien mempunyai kesadaran akan hak mutlak
atas tubuhnya dan hak untuk menentukan atas diri sendiri.
Dasar hukum informed consent :
Dasar hukum informed consent telah
dirangkum dalam UU Kesehatan No 36/ 2009
1.
BAB V pasal 24 ayat (1) :
Tenaga kesehatan sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi,
hak pengguna pelayanan kesehatan, standar kesehatan, dan standar prosedur
operasional
2.
BAB XX (ketentuan pidana)
PASAL
190
(1)
: pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan
prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja
tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dlm keadaan gawat
darurat sebagai mana yang dimaksud dlm pasal 32ayat 2 atau pasal 85 ayat 2
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dan denda paling banyak
200.000.000
(2)
: dalam hal perbuatan sebagai mana di maksud pada ayat 1 mengakibatkan
terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan
tenaga kesehatan tersebut dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak 1M
Pasal
191
Setiap orang yang tanpa izin melakukan
praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan tekhnologi
sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 sehingga mengakibatkan
kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pasal
192
Setiap orang yang dengan sengaja
memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana
dimaksud dalam pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak 1M
Pasal
193
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan bedah plastic dan rekontruksi untuk tujuan mengubah identitas
seseorang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 69 diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M
Pasal
194 :
Setiap orang yg dg sengaja melakukan
aborsi tidak sesuai dg ketentuan sbagaimana di maksud dlm pasal 75 ayat 2
di pidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1M
Pasal
195
Setiap orang yang dengan sengaja
memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagai mana dimaksud dalam pasal
90 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling
banyak 500.000.000
Pasal
196 :
Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 98
ayat (2) dan ayat (3) di pidanda dg penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak 1M
Pasal
197 :
Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak
memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5M
Pasal
198 :
Setiap
orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik
kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasalb 108 dipidana dengan pidana
denda paling banyak 100.000.000
Pasal
200 ;
Setiap orang yang dengan sengaja
menghalangi program pemberian ASI eklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128
ayat (2) di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak
100.000.000
Pasal
201
(1)
dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal
191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda
sebagai mana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal
192,196,197,198,199 dan 200.
(2)
selain pidana denda sebagaimana dimaksud pda ayat 1, korporasi dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa :
a.
pencabutan izin usaha; dan/atau
b.
pencabutan status badan hukum
3.
secara hukum informed consent berlaku sejak 1981, PP No. 8 tahun 1981.
4. informed
consent dikukuhkan menjadi lembaga hukum, yaitu dengan diundangkannya
PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medic, dalam Bab
I, Ketentuan Umum, Pasal 1 (a) menetapkan Informed Consent; Persetujuan
tindakan medic adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/ keluarganya atas
dasr penjelasan mengenai tindakan medic yang akan dilakukan terhadap
pasien tersebut.
Apakah informed
consent?
1. Persetujuan
yag diberikan pasien/ walinya yang berhak terhadap bidan, untuk melakuka suatu
tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh informasi lengkap dan
dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan.
2. Informed
consent merupakan suatu proses.
3. Informed
consent bukan hanya suatu formulir, tetapi bukti
jaminan informed consent telah terjadi.
4. Merupakan
dialog antara bidan dan pasien didasari keterbukaan akal pikiran, dengan bentuk
birokratisasi penandatanganan formulir.
5. Informed
consent berarti pernyataan kesediaan/ penolakan setelah
mendapat informasi secukupnya sehingga yang diberi informasi sudah cukup
mengerti akan segala akibat dari tindakan yang akan dilakukan sebelum ia
mengambil keputusan.
6. Berperan
dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi masalah etik, tuntutan, pada
intinya adalah bidan harus berbuat yang terbaik bagi klien.
Dalam proses informed concent :
1) Dimensi
yang menyangkut hukum
Dalam hal ini informed concent merupakan
perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang berprilaku memaksakan kehendak,
dimana proses informed concent sudah memuat :
1. Keterbukaan
informasi dari bidan kepada pasien
2. Informasi
tersebut harus dimengerti pasien
3. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk memberikan kesempatan yang baik
2) Dimensi
yang meyangkut etik
Dari
proses informed concent terkandung nilai etik sebagai berikut :
1. Menghargai
kemandirian/otonomi pasien
2. Tidak
melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila dibutuhkan/diminta sesuai
dengan informasi yang telah dibutuhkan
3. Bidan
menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai
hasil pemikiran yang rasional.
Syarat
sahnya perjanjian atau consent :
1.
Adanya Kata Sepakat
Sepakat dari pihak tanpa paksaan, tipuan
maupun kekeliruan. Kata sepakat setelah pasien mendapat informasi yang jelas
dari bidan. Informasinya tidak boleh ada unsur berdasarkan kepentinahn
subjektif bidan, termasuk upaya mencari keuntungan finansial semata, sehingga
tindakan yang dilakukan tidak didasari suatu interpretasi data yang tepat.
Piahk pasien harus menceritaka keadaan yang sebenarnay sehingga mempermudah
perolehan data yang tepat dan objektif.
2.
Kecakapan
Artinya seseorang memiliki kecakapan
memberikan persetujuan, jika orang itu mampu melakukan tindakan hukum, dewasa
dan tidak gila. Apabila karena suatu hal sehingga ia dipaksa untuk memberikan
persetujuannya, misalnya tidak ada keluarganya, maka apabila tindakan yang
dilakukan bidan gagal, maka persetujuan dianggap tidak sah.
3.
Suatu Hal Tertentu
Objek dalam persetujuan harusdisebutkan
dengan jelas, misalnya harus ditulis dengan jelas identitas pasien. Kemudian
yang terpenting harus dilampirkan identitas yang memberika persetujuan.
4.
Suatu Sebab yang Halal
Maksudnya isi pesetujuan tidak boleh
bertentangan dengan UU, tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum.
Informed consent mengandung
beberapa segi hukum :
1. Pernyataan
dalam informed consent menyatakan kehendak ke2 pihak.
2. Informed
consent tidak meniadakan/ mencegah diadakannya tuntutan di
muka pengadilan/ membebaskan RS/ bidan terhadap tanggung jawabnya apabila
terdapat kelalaian.
3. Formulir
yang ditandatangani pasien pada umumnya berbunyi segala akibat dari tindakan
akan menjadi tanggung jawab pasien sendiri bukan bidan/ RS. Rumusan tersebut
secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, megingat seseorang tidak dapat
membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas keselahan yang belum dibuat.
Penatalaksanaan
informed consent cukup sulit, terbukti masih ditemukan beberapa masalah yang
dihadapi oleh pihak bidan atau rumah sakit atau rumah bersalin, yaitu
diantaranya :
1. Pengertian
kemampuan diantanya secara hukum dari orang ayng akan menjalani tindakan, serta
siapa yang berhak menandatangani surat persetujuan, harus ditentukan pengaturan
mengenai batas usia, kesadaran, kondisi dan mentalnya. Seperti ibu yang takut,
mampu menetapakan pilhan ataau berkonsentrasi terhadappenjelasan yang
diberikan. apakah orang dalam keadaan sakit mampu secara hukum mampu menyatakan
secara hukum persetujuan.
2. Masalah
wali yang sah, timbul apabila pasien tidak mampu secara hukum untuk menyatakan
persetujuannya.
3. Masalah
informasi yaitu sebeerapa jauh informasi dianggap jelas tetapi tidak terlalu
terinci sehingga dianggap menakut-nakuti.
4. Dalam
memberikan persetujuan apakah diperlukan saksi, jika diperlukan apakah saksi
tersebut perlu manandatangani formulir yang ada. Bagaimana menentukan saksi.
5. Dalam
keadaan darurat misalnya kasus pendarahan pada bumil dan keluarganya tidak
dapat dihubungi dalam keadaan ini siapakah yang berhak memberikan persetujuan
sementara pasien perlu segera ditolong. Bagaimana perlindungan hukum kepada
bidan atas dasar keadaan darurat dan upaya penyelamatan ibu dan janin.
Jadi manfaat informed consent adalah
untuk mengurangi kejadian malpraktek dan agar bidan lebih berhati-hati dalam
pemberian informasi pelayanan kebidanan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etik sebagai filsafat moral, mencari
jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang
berlaku tentang benar salah, baik buruk, yang secara umum dipakai sebagai suatu
perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman suatu tindakan. Bidan dihadapkan
pada dilema etik membuat keputusan dan bertindak didasarkan atas keputusan yang
dibuat berdasarkan intuisi mereflekasikan pada pengalamannya atau pengalaman
rekan kerjanya.
Malpraktek merupakan istilah yang sangat
umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal”
mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau
“tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.
Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut
dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka
pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi
kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk
mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan
merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka
menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de
Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Berdasarkan kasus yang telah disebutkan
dantelah kami pelajari, dapat disimpulkan bahwa masih kurang jelas apakah pada
kasus tersebut ada unsur sengaja atau tidak sengaja. Masih banyak hal yang
harus dibuktikan dalam kasus ini. Jadi bidan tersebut hendaknya menjelaskan
pada proses keadilan tentang hal sebenarnya.
B. Saran
Bidan
dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap tindakan, dalam memberikan asuhan
kebidanan dengan menampilkan perilaku yang ethis dan profesional sehingga, tidak merugikan diri
sendiri dan klien.
DAFTAR
PUSTAKA
Ameln,F., 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran,
Grafikatama Jaya, Jakarta.
Dahlan, S., 2002, Hukum Kesehatan, Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Guwandi, J., 1993, Malpraktek Medik,
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.
Setiawan,
SH, M.Kes, 2010, “ Kumpulan Naskah Etika
Kebidanan dan Hukum Trans Info Media, Jakarta.
Mariyanti, Ninik, 1988, Malpraktek Kedokteran, Bina Aksara, Jakarta.
Undang
undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
0 Komentar
Penulisan markup di komentar