MAKALAH LENGKAP, MAKALAH LENGKAP DAFTAR PUSTAKA, LENGKAP FOOTNOTE, CATATAN KAKI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya
alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini
memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah
pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari
penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia
harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah
pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk
mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh
bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah
tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah
menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan
pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional
bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4,
yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah
ini adalah untuk mengetahui tentang Wawasan Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat.
Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi,
atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari
kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara
menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni;
samudera Hindia dan samudera Pasifik.
B.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan
Pembangunan Nasional
Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan
dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang
mencakup hal-hal berikut ini :
Pertama, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik memiliki arti bahwa :
a. Kebutuhan wilayah nasional dengan
segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan
matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan bahasa daerah, memeluk berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti seluas-luasnya.
c. Secara psikologis bangsa Indonesia
harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, dan
memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Pancasila adalah satu-satunya falsafah
serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
e. Seluruh kepulauan nusantara merupakan
satu kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan
sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
a. Masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b. Budaya Indonesia hakikatnya adalah
satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan
budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh
bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi memiliki arti bahwa :
a. Kekayaan wilayah nusantara baik
potensiap maupyn efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan keperluan
hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
a. Ancaman terhadap satu daerah pada
hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
1. Faktor Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan alam yang melimpah,
seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan batubara. GBHN
menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar. Apabila dapat
dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan modal
pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah
perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik.
Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia.
2. Faktor Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah
politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah
ini ialah singkatan dari Geographical Politics yang dicetuskan oleh Rudolf
Kjellen. Bermula dari seorang ahli geografi Frederich Ratzel yang berpendapat
bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan
ruang hidup sebagai tempat naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur.
D.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1) Wadah
a. Wujud Wilayah /
Bentuk Wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu
Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
b.
Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan
pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan
pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
c.
Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan
manusia Indonesia meliputi,
1. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di
dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
a. Satu kesatuan wilayah nusantara yang
mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
b. Satu kesatuan politik, dalam arti satu
UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
c. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti
satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu
tertib sosial dan satu tertib hukum.
d. Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem
ekonomi kerakyatan.
e. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan
dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
f. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam
arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
3) Tata
Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi
batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan
isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku
batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan.
Berdasarkan uraian di atas, unsur wawasan nusantara
dappat disimpulkan sebagai berikut :
a. Wadah dari wawasan nusantara adalah
wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI
sebagai kesatuan utuh.
b. Isi wawasan nusantara adalah aspirasi
bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Tata laku dari wawasan nusantara adalah
kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah
Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.
E. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/
Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan
terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara :
1. Arah Pandang
ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun
aspek social .
2. Arah Pandang
ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat
menghormati.
F. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1. Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai falsafah, ideologi
bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c. Wawasan nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
d. Ketahanan nasional sebagai konsepsi
nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju
tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial
budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan
landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat
bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan
unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai
bidang kehidupan.
B. Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama
mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga
lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang
diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat,
Taufik. 2013. Pengertian, Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara.
Purnamasari,
Dian. 2012. Wawasan Nusantara.
Sunarso, Kus
Eddy Sartono, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar